Pendampingan Hukum Terhadap Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2021 khususnya di kecamatan Banyumas yang diadakan di balai pekon Banyumas oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan pelaksanaan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Mengingat penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam masa pandemi Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Pendampingan Dana Desa Tahun 2021 Mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa khusunya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran.
Acara Pendampingan Hukum Dana Desa yang dibuka langsung oleh Kepala Pekon Banyumas Bapak Wasino dan jajaranya dihadiri oleh Bapak camat Banyumas yaitu Bapak Hartoyo S.Pd, M.M beserta jajaranya, acara pendampingan di isi langsung oleh kejaksaan kabupaten Pringsewu Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dan jaga jarak masing-masing antar peserta pendampingan kegiatan Pendampingan Hukum Penyaluran BLT dana desa dengan kejaksaan Pringsewu berjalan dengan lancar tidak ada halangan suatu apapun
Komentar yang terbit pada artikel "PENDAMPINGAN HUKUM PENYALURAN BLT DANA DESA DENGAN KEJAKSAAN PRINGSEWU"